Profil PPID Desa Kedungjati Kec. Bukateja Kab. Purbalingga

Salah satu faktor penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang terbuka adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi sesuai dengan undang-undang.
Hak untuk mendapatkan informasi penting karena semakin terbuka penyelenggaraan Pemerintahan Desa terhadap pengawasan publik, maka Pemerintahan Desa tersebut akan semakin akuntabel. Hak setiap orang atas informasi juga relevan dengan peningkatan kualitas partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik. Keterlibatan atau partisipasi masyarakat tidak akan berarti apa-apa tanpa menjamin keterbukaan informasi publik.
Keberadaan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting karena menjadi landasan hukum terkait (1) hak setiap orang untuk mengumpulkan informasi; (2) kewajiban Badan Publik untuk menyediakan dan menanggapi permintaan informasi dengan cepat, tepat waktu, dengan biaya yang rendah/cukup dan dengan cara yang sederhana; (3) pengecualiannya bersifat tegas dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk meningkatkan sistem dokumentasi dan layanan informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk memberikan akses masyarakat terhadap informasi publik yang berkaitan dengan otoritas tersebut. Ruang lingkup badan publik dalam undang-undang ini meliputi eksekutif, yudikatif, legislatif, dan penyelenggara negara lainnya yang menerima dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)/anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan juga mencakup lembaga swadaya masyarakat, termasuk organisasi hukum, perseorangan, lembaga hukum atau lembaga non-hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, dan organisasi lain yang mengelola atau menggunakan dana yang diperoleh seluruhnya atau sebagian dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan/atau dari luar negeri.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kedungjati Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga dibentuk oleh Kepala Desa Kedungjati pada tanggal 13 Desember 2021, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 34 Tahun 2021.
Tugas PPID Desa Kedungjati sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Desa Kedungjati adalah sebagai berikut:
- Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi;
- Pelayanan Informasi sesuai aturan yang berlaku;
- Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Pengujian Konsekuensi;
- Pengklasifikasian informasi dan atau cara pengubahannya;
- Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Dengan terbentuknya PPID, para pencari informasi sesuai haknya dapat menerima informasi publik yang diberikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Sekretariat Kantor PPID Desa Kedunjati di Kantor Balaidesa Kedungjati, Jl. Raya Bukateja Kutawis KM.2 Desa Kedungjati Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga.
Email : ppid.kedungjati.id@gmail.com
Website Desa : https://www.kedungjati.id
